Tulisan ini dimuat dalam kolom opini Harian Bali Post, 3 Mei 2008
Dapat diakses di
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/5/3/o2.htm
Konsep memenuhi kebutuhan dasar kesehatan melalui subsidi atau menggratiskan pelayanan kesehatan dasar sama sekali tidak tepat. Banyak pihak melihat kebutuhan dasar kesehatan sama dengan kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan dasar, sedangkan kebutuhan terhadap perawatan lanjutan dan rawat inap dianggap sebagai kebutuhan sekunder dan tertier yang bisa disamakan dengan kebutuhan akan pendidikan lanjutan.
————————————–
Oleh Pande Putu Januraga
SALAH satu janji yang paling sering diucapkan adalah kesehatan gratis. Tentunya untuk menarik minat para simpatisan, tetapi nyatanya ketika diruntut atau diperjelas apa maksudnya, maka yang dijanjikan ternyata adalah pelayanan kesehatan gratis di tingkat dasar, alias di puskesmas (Pilkada Jateng, Pilkada Sumsel, Pilkada Gianyar, yang terjadi di Denpasar dan Badung, Pilkada Bali, dan banyak pilkada lainnya). Memang ada yang lebih luas, gratis juga di dokter umum, gigi, dan bidan praktik swasta. Pertanyaannya, mengapa kemudian janji-janji itu saja yang muncul, mengapa hanya di tingkat dasar?
———————————
Jika ditelusuri, rupanya semuanya berawal dari kata ”dasar”. Kata ini rupanya menjadi semacam kata sakti mengingat digunakan dalam banyak istilah kenegaraan, sosial dan ekonomi kita (contohnya adalah Undang-Undang Dasar, pendidikan dasar, dan tentu saja kebutuhan dasar). Rupanya konteks menggratiskan pelayanan kesehatan di tingkat dasar juga dikaitkan dengan kewajiban pemerintah atau pemimpin daerah atau bahkan calon pemimpin daerah untuk semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, maka kemudian muncullah program kesehatan gratis di puskesmas, pengobatan keliling gratis, dan berbagai macam kegiatan sejenis lainnya.
Apakah Adil?
Sayangnya konsep memenuhi kebutuhan dasar kesehatan melalui subsidi atau menggratiskan pelayanan kesehatan dasar sama sekali tidak tepat. Banyak pihak melihat kebutuhan dasar kesehatan sama dengan kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan dasar, sedangkan kebutuhan terhadap perawatan lanjutan dan rawat inap dianggap sebagai kebutuhan sekunder dan tertier yang bisa disamakan dengan kebutuhan akan pendidikan lanjutan. Kebutuhan dasar kesehatan harus dipahami dan diperlakukan secara berbeda. Pemahaman perbedaan kebutuhan kesehatan ini sangat penting dalam merancang program jaminan atau subsidi yang bersifat dasar dalam bidang kesehatan.
Secara filosofis kebutuhan dasar kesehatan adalah kebutuhan akan pelayanan yang merupakan upaya untuk mempertahankan hidup dan tingkat produktivitas seseorang yang secara normatif diterima oleh norma yang berlaku. Atas dasar inilah kebutuhan dasar kesehatan harus dikaitkan dengan kebutuhan medis, suatu kebutuhan yang relatif bagi tiap orang dan hanya diketahui dokter yang memeriksa seseorang. Di sinilah kunci mengapa asuransi atau jaminan atau program subsidi kesehatan sosial justru terlebih dulu menjamin pelayanan lanjutan di tingkat rawat inap, bukan pelayanan di tingkat dasar atau rawat jalan.
Penekanan yang lain dalam janji penggratisan pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh penduduk adalah pemenuhan aspek keadilan sosial. Keadilan memang harus diperjuangkan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan, tetapi harus diingat bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan hak untuk memperoleh pelayanan tetapi juga terkait pada besarnya kewajiban membayar sesuai dengan kemampuan ekonominya (equity egaliter).
Equity egaliter mengandung dua kriteria utama yaitu horizontal equity dan vertical equity. Horizontal equity mensyaratkan semua individu yang memiliki kebutuhan kesehatan yang sama harus memperoleh akses yang sama ke fasilitas kesehatan (equal treatments for equal needs) dan vertical equity artinya akses ke pelayanan kesehatan tersebut bisa diperoleh dalam kondisi kesakitan yang parah termasuk oleh mereka yang berpendapatan rendah (memenuhi unsur severe health condition dan poverty reduction).
Contoh ini dapat dijadikan pedoman dalam memandang sebuah keadilan dalam pelayanan kesehatan: A. penduduk miskin, B. penduduk perpendapatan cukup (pas-pasan), sedangkan C. penduduk kaya di sebuah propinsi di Indonesia. Ketiganya sama-sama memperoleh pelayanan rawat jalan gratis di tingkat dasar. Ketika sakit ringan (misalnya ISPA) A, B dan C sama-sama memperoleh pelayanan dokter atau puskesmas gratis. Sejauh ini masih cukup adil karena sama-sama mendapat pelayanan, kemudian A, B dan C sakit parah (misalnya harus dioperasi dan menghabiskan biaya jutaan rupiah) dan harus dirawat berhari-hari di RS, bedanya si A karena termasuk warga miskin yang memegang kartu Askeskin dari pemerintah pusat (sekarang Jamkesmas) memperoleh pelayanan RS secara cuma-cuma, sementara si B terpaksa berutang ke sana-ke mari mencari pinjaman, bahkan terpaksa menjual harta benda untuk dirawat di RS, dan jika kemudian uangnya tidak cukup terpaksa merelakan diri dipulangkan untuk dirawat di rumah dan mencoba pengobatan alternatif yang murah namun berisiko tinggi, sedangkan si C melenggang ke RS karena mampu membayar dengan uangnya sendiri.
Apa yang menimpa si B sungguh ironis, karena yang ternyata mampu mendapatkan pelayanan sampai tingkat lanjut hanyalah penduduk miskin pemegang kartu Askeskin (sekarang Jamkesmas) dan mereka yang kaya. Bagaimana dengan kelompok masyarakat berpendapatan cukup (pas-pasan), kelompok masyarakat yang sakit sedikit langsung miskin (sadakin)?
Adilkah kondisi di atas? Jelas tidak, karena jika saja si C dan penduduk non-gakin lainnya (termasuk si B) membayar premi jaminan kesehatan yang sesuai dengan pendapatannya maka subsidi pelayanan kesehatan dasar kepada penduduk non-gakin dapat dialihkan untuk mensubsidi pelayanan lanjutan atau mensubsidi premi jaminan kesehatan komprehensif bagi kelompok penduduk sadakin.
Jaminan Komprehensif
Berdasarkan ilustrasi tersebut mekanisme subsidi yang hanya menjamin pelayanan kesehatan di tingkat dasar harus dialihkan kepada model subsidi silang yang luas antara penduduk melalui pengembangan sistem asuransi/jaminan kesehatan sosial yang menuntut adanya pembayaran premi oleh seluruh lapisan masyarakat yang besarnya proporsional terhadap pendapatan serta mampu memberikan jaminan pelayanan secara komprehensif bagi seluruh anggotanya.
Kebijakan memberikan subsidi hanya pada pelayanan kesehatan tingkat dasar secara luas pada seluruh lapisan masyarakat adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip equity egaliter dalam bidang kesehatan.
Penulis, peminat kebijakan pembiayaan dan pelayanan kesehatan, pengajar dan peneliti di PSIKM Universitas Udayana
———————-
* Mekanisme subsidi yang hanya menjamin pelayanan kesehatan di tingkat dasar harus dialihkan kepada model subsidi silang yang luas.
* Subsidi pelayanan kesehatan dasar kepada penduduk non-gakin dapat dialihkan untuk mensubsidi pelayanan lanjutan atau mensubsidi premi jaminan kesehatan komprehensif bagi kelompok penduduk sadakin.
* Harus diingat bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan hak untuk memperoleh pelayanan tetapi juga terkait pada besarnya kewajiban membayar sesuai dengan kemampuan ekonominya (equity egaliter).

Pertama: Selamat buat Pande…
Bagaimana feasibility untuk membuat sistem pembiayaan yang seperti Pande usulkan, memungkinkan ga sebenarnya? Kira2 kendalanya apa kok kayanya susah banget ngerubahya…
heheh thanks bli.
Hasil tesis saya menunjukkan jaminan kesehatan komprehensif yang diselenggarakan melalui mekanisme subsidi silang sangat mungkin dikerjakan.
saya ambil contoh kasus Jembrana, mereka mengeluarkan subsidi kurang lebih 8 miliar rupiah per tahun hanya untuk mensubsidi layanan PPK I bagi seluruh penduduk Jembrana. Hasil perhitungan saya menunjukkan angka 8 M tersebut bisa dimanfaatkan untuk subsidi jaminan komprehensif bagi 40% penduduk Jembrana berpendapatan terendah, sisanya jelas harus bayar premi yang besarnya menurut hitung2ngan saya hanya berkisar pada angka 100 ribu per tahun per person. angka ini mendekati angka yang ditawarkan askes untuk jaminn komprehensif di Tabanan, bahkan masih lebih tinggi dari kabupaten tobassa dan purbalingga yang telah beberapa tahun ini menerapkan jaminan komprehensif model subsidi silang.
Sebagai gambaran uang 8 M itu mampu dikeluarkan oleh Pemkab yang notabene memiliki PAD no 2 terendah di Bali.
jadi masih masuk akal kan, cuma memang harus ada penelitian lagi yang lebih komprehensif dan tergantung benar ama kesadaran pemerintahnya.
wah ini usulan yang baik. kita memang membutuhkan suatu design tentang jaminan kesehatan masyarakat yang tepat diterapkan di Indonesia. Bagaimana kalau kita mengkaji semacam analisis research tentang sistem askes yang diterapkan sekarang ini dimana kelemahannya sehingga bisa diusulkan kepemerintah daerah dan pusat?
Usul yang ok, cuman penelitian seperti ini untuk Indonesia sudah cukup banyak, bahkan sudah ada yang jadi buku, isinya ya itu usulan model jaminan kesehatan sosial.
kalau mau tetap diteliti mungkin harus lebih fokus dulu, tujuannya apa? skopenya seberapa? biar ngak asal ngekor, setuju!!!!????
unfeminine says : I absolutely agree with this !